MOTOR Plus-online.com - Tanpa KTP, STNK, dan BPKB asli ternyata bisa bayar pajak motor, dijamin aman dan gampang prosedurnya.
Zaman now serba digital bayar pajak kendaraan enggak usah pergi ke Samsat.
Karena untuk bayar pajak motor bisa dilakukan online dari rumah.
Apalagi PPKM kembali diperpanjang pemerintah Senin (6/9/2021) kemarin.
Jadi bisa mengurangi orang berkerumun di Samsat.
Aplikasi bayar pajak motor secara online ini dikeluarkan Korlantas Polri beberapa waktu lalu.
Makanya pasti dijamin aman dan gampang untuk mengurus pajak motor.
Aplikasi yang dirilis Korlantas Polri ini bernama Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Baca Juga: Enaknya Bayar Pajak Motor Gak Perlu Bawa KTP, STNK, dan BPKB Asli, Begini Caranya
Baca Juga: Enggak Perlu Pakai Uang Tunai, Bayar Pajak Motor Cuma Gesek Kartu Aja