MOTOR Plus-online.com - Banyak debt collector kerap tarik paksa motor atau mobil tanpa menunjukkan dokumen yang lengkap.
Debt collector tarik paksa motor atau mobil tanyakan 4 dokumen ini, jika tak lengkap anggap gadungan jangan kasih kendaraan anda.
Menanyakan 4 dokumen tersebut sudah ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Jika 4 dokumen tersebut tidak lengkap maka bisa dilaporkan polisi atau masyarakat bisa membantu agar aksi perampasan batal.
Ketentuan 4 dokumen ini sudah diketahui oleh pihak leasing, jadi tidak ada alasan debt collector tanpa melengkapinya.
Adapun dokumen yang diperlukan dalam proses penagihan, debt collector diwajibkan membawa 4 dokumen sebagai berikut:
1. Kartu identitas
2. Sertifikat profesi dari lembaga resmi
Baca Juga: Holywings Kemang Disegel, Nikita Mirzani Sang Pemilik Saham Pernah Siram Debt Collector