MOTOR Plus-Online.com - Wilayah satu ini resmi menerapkan aturan tilang elektronik.
Seluruh pengendara bakal diawasi oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Bahkan pemantauan bakal berlangsung selama 24 jam.
Mengutip dari Korlantas.polri.go.id, Wakasat Lantas Polresta Banyuwangi, AKP Datik Hariyati menjelaskan, pengaplikasian ETLE ini sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan pengendara saat berlalu lintas.
“Sistem penegakan hukum lalu lintas secara elektronik ini diberlakukan di Banyuwangi mulai beberapa hari yang lalu,” ucap Wakasat Lantas Polresta Banyuwangi, AKP Datik Hariyati.
Kamera tersebut akan merekam seluruh aktivitas di jalan.
Kamera pengawas sudah pun sudah dipasang di sejumlah traffic light dan beberapa titik lainnya.
Selain itu, semua kendaraan dinas Satlantas Polresta Banyuwangi juga telah dilengkapi kamera portabel.
Baca Juga: Sanksi Tilang Ganjil Genap Sudah Berlaku, Besaran Dendanya Bisa Buat DP Motor Matic Nih
Baca Juga: Waduh Denda Tilang Terbaru Cuma Rp 10 Ribu, Begini Kata Polisi