MOTOR Plus-Online.com - Pemotor wajib waspada 7 jenis pelat nomor ini jadi Incaran polisi.
Pelat nomor jadi barang yang wajib terpasang di motor.
Namun banyak pengendara yang kurang suka melihat pelat nomor yang cuma begitu saja.
Alhasil pemilik kendaraan memodifikasi pelat nomor untuk terlihat lebih menarik.
Eits tapi jangan salah Pemakaian TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.
Pasal tersebut mengatur enggunaan pelat nomor, diatur juga soal bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.
"Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri. Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri," kata Fahri dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Awas Jangan Asal Masuk Kawasan Ini Harus Menggunakan Pelat Nomor Khusus Kalau Gak Mau Ditindak
Baca Juga: Bikin Geger Motor Matic Pakai Pelat Nomor Putih, Polisi Langsung Bongkar Faktanya