MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Kamis 9 September 2021.
Masih menjadi banyak pertanyaan di masyarakat, sebenarnya berapa sih pokok perpanjangan SIM?
Nah perlu diketahui, Biaya tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016.
Dalam aturannya berikut biaya perpanjang SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Nah itu untuk biaya pokok ya, namun sayanga ada biaya tambahan diluar biaya pokok tersebut.
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Melihat di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.
Baca Juga: SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Dispensasi Perpanjang SIM Masih Berlaku
Baca Juga: Lebih Penting Bikin SIM atau Beli Motornya Dulu? Begini Kata Polisi