MOTOR Plus-online.com - Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warteg siap-siap dapat uang tunai Rp 1,2 juta dari pemerintah, syaratnya mudah.
Jangan lupa siapkan syaratnya yakni surat izin usaha, lokasi usaha dan NIK untuk dapat bantuan Rp 1,2 juta ini.
Kabar ini pastinya bikin senang bikers atau masyarakat yang memiliki usaha warteg pedagang kecil (PKL).
Uang tunai Rp 1,2 juta ini bisa dimanfaatkan untuk tambahan modal usaha dan jangan lupa catat jadwal pencairannya.
Rencananya pemerintah Indonesia akan segera menyalurkan bantuan ini pada September 2021.
Besaran bantuan yang akan diterima oleh penerima manfaat sebesar Rp1,2 Juta .
Pernyataan ini berdasarkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang menjelaskan pemerintah akan memberi bantuan kepada pelaku usaha super mikro, seperti PKL dan warteg.
Adanya program bantuan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini diharapkan dapat turut meringankan beban masyarakat.
Baca Juga: Mau Uang Rp 600 dan Beras 10 Kg Gak Perlu Lama Nunggu, Datang ke Kantor Pos Bawa KTP dan Undangan