Find Us On Social Media :

Cek 7 Ciri Ini di Pelat Nomor Motor, Kalau Ada Bisa Kena Denda yang Bikin Dompet Tipis

By Fadhliansyah, Kamis, 9 September 2021 | 11:05 WIB
Ilustrasi pelat nomor. Cek 7 Ciri Ini di Pelat Nomor Motor, Kalau Ada Bisa Kena Denda yang Bikin Dompet Tipis (Twitter Ebiet G. D)

 

MOTOR Plus-online.com - Cek 7 ciri ini di pelat nomor motor brother, kalau ada bisa kena denda yang bikin dompet tipis.

Salah satu perlengkapan wajib yang harus terpasang di motor adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau bisa disebut pelat nomor.

Pelat nomor wajib dipasang untuk membuktikan bahwa motor atau mobil yang brother kendarai terdaftar secara legal.

Dengan adanya pelat nomor berarti kendaraan teregistrasi dan teridentifikasi di Samsat.

Gak sembarangan, aturan penggunaan pelat nomor sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.

Kalau kendaraan melanggar aturan pelat nomor bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

Undang-undang tersebut juga mengatur pelat nomor gak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Nah jadi buat brother yang baru beli motor bekas, coba dicek apakah pelat nomornya dimodifikasi oleh pemilik sebelumnya atau tidak.

Baca Juga: Awas Jangan Asal Masuk Kawasan Ini Harus Menggunakan Pelat Nomor Khusus Kalau Gak Mau Ditindak