MOTOR Plus-online.com - Debt collector terus memburu pemilik motor atau mobil kredit macet dan belum diselesaikan.
Anda dikejar debt collector mau tarik motor atau mobil kredit segera tekan 3 angka ini di hanphone cepat laporkan biar kapok.
Banyak pemilik motor atau mobil yang kebingungan mau mengadu kemana jika mereka dikejar dan diburu debt collector.
Jangan takut kalau merasa benar segera laporkan hanya dengan menerkan 3 angka di handphone atau HP.
Kalau kurang puas dalam melaporkan lewat aduan HP, bisa juga isi fromulir pengaduan dari lik khusus.
Adapun nomor telepon 3 angka dan link khusus formulir aduan tersebut diberikan oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Pengaduan debt collector ‘nakal’ bisa dilakukan lewat OJK melalui:
- Call center 157
- Email pengaduan: konsumen@ojk.go.id
- Form pengaduan debt collector: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Baca Juga: Aman Dari Debt Collector Kasar Tarik Paksa Motor Atau Mobil, Cepetan Lakukan Ini
Baca Juga: 4 Dokumen Wajib Debt Collector Saat Tarik Motor Nunggak Cicilan, Dijamin Gak Bakal Sok Jagoan Lagi