MOTOR Plus-online.com - Perhatian-perhatian bagi yang belum bayar cicilan motor atau mobil lebih dari 3 bulan jangan kemana-mana.
Kendaraan kredit macet jangan kemana-mana, kini debt collector bisa tarik paksa tanpa proses pengadilan sesuai keputusan MK.
Ini harap jadi warning bagi yang motor atau mobilnya yang masih menunggak atau kredit macet.
Debt collector makin bebas menarik paksa motor atau mobil kredit macet berdalih keputusan MK yang baru tersebut.
Supaya aman motor kredit macet segera lunasi dan bawa kemanapun bukti pembayaran yang baru tersebut.
Leasing kini dapat kepastian bisa langsung menyita barang yang kreditnya bermasalah.
Hal tersebut merujuk putusan Mahkamah Konsititusi (MK) 31 Agustus lalu, menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya alternatif.
Sehingga, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.
Baca Juga: Aman Dari Debt Collector Kasar Tarik Paksa Motor Atau Mobil, Cepetan Lakukan Ini