MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Timur memberikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).
Diskon pajak ini berlangsung cukup lama lho hingga 9 Desember 2021.
Selain dskon, Pemprov juga memberikan insentif dan pemutihan denda pajak.
Ini sebagai momentum perayaan HUT Provinsi Jawa Timur ke-76.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bapenda Jatim Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno.
"Kebijakan Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa, memberi insentif pajak kepada wajib pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 4, dalam momentum HUT Provinsi Jatim ke-76 tahun 2021 dan membantu kesulitan ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19," katanya dikutip dari Kompas.com.
Abimanyu menjelaskan, Pemprov Jatim memberikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk roda dua sebesar 20 persen.
Untuk roda empat, sebesar 10 persen.
Baca Juga: DKI Jakarta dan 8 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Motor Nunggak 2 Tahun Gak Usah Bayar Denda