Find Us On Social Media :

Enaknya Ada Diskon Pajak Kendaraan Sampai Denda Pajak Dihapus, Buruan Urus Nih Ketentuannya

By Galih Setiadi, Jumat, 10 September 2021 | 06:52 WIB
Ilustrasi lembar STNK. Diskon pajak kendaraan sampai denda pajak dihapus, asyik! (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Makin enteng bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.

Enaknya ada diskon pajak kendaraan dan denda pajak dihapus, awas keburu hangus cepetan diurus.

Lagi ada program keringanan pembayaran pajak, salah satunya ada diskon pajak kendaraan.

Masih ada keringanan pajak kendaraan, catat detil dan masa berlakunya.

Program yang ditunggu-tunggu banyak orang ini digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Pihaknya kasih keringanan pajak lagi dari sektor pajak kendaraan.

Sebelumnya sudah diberlakukan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada 1,6 juta lebih obyek pajak.

Hasil tersebut berdasarkan pada objek pajak yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor di Jatim.

Baca Juga: Makin Canggih Tilang Elektronik Bisa Dicek Langsung Lewat HP, Masa Berlaku Pajak Kendaraan Juga Kelihatan

Baca Juga: DKI Jakarta dan 8 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Motor Nunggak 2 Tahun Gak Usah Bayar Denda