MOTOR Plus-online.com - Jangan takut, tanyakan debt collector 4 dokumen ini saat motor brother akan ditarik paksa di jalan.
Akhir-akhir ini debt collector memang kembali menjadi bahan perbincangan masyarakat.
Hal itu karena video viral debt collector yang mengambil paksa motor milik driver ojek online di Jalan Meruya Ilir, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Peristiwa tersebut diunggah dan kemudian viral di media sosial.
Nah kalau melihat faktanya, penyitaan barang kredit seperti motor dari debitur memang bisa dilakukan tanpa proses pengadilan terlebih dahulu.
Dikutip dari Kompas.com, penyitaan barang kredit tertulis dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021.
Perusahaan pembiayaan menggunakan jasa debt collector berhak menyita barang kredit, apabila debitur melakukan wanprestasi atau tidak membayar cicilan.
Tetapi walaupun begitu penyitaan barang tersebut tidak bisa sembarangan, apalagi sampai muncul konflik antara debt collector dengan debitur.
Baca Juga: Catat Bro, Sekarang Debt Collector Bisa Tarik Motor atau Mobil Langsung Gak Pakai Sidang