MOTOR Plus-Online.com - Spion jadi komponen yang wajib dipasang pada motor.
Buat pemilik motor yang tidak memasang kaca spion siap-siap bakal ditilang polisi.
Aturan soal spion sudah sudah tertera dalam UU No 22 tahun 20019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun masih banyak pertanyaan apakah spion variasi alias bukan standar pabrikan bisa kena tilang?
Mengutip dari Tribun Jateng, Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Irianto Budi Tjahjono mengatakan, standarisasi penggunaan spion itu mengenai ukuran dan fungsinya.
Poin utama, spion dapat melihat ke belakang dan samping.
Ia mengatakan, spion kendaraan tidak perlu asli dan orisinal sesuai keluaran pabrik.
"Beli KW atau variasi tak masalah, yang penting itu fungsinya bisa melihat ke belakang," kata AKP Irianto.
Baca Juga: Misteri Drat Spion Yamaha, Kenapa Arahnya Beda dengan Honda?