MOTOR Plus-online.com - Enggak nyangka, ternyata pertama kali kaca spion dipakai bukan berawal dari pemakaian di motor.
Seperti yang brother tahu, salah satu perangkat wajib motor adalah spion.
Sama seperti spion lainnya, spion motor bertugas untuk memberikan pandangan atau visibilitas pemotor ke belakang.
Saking pentingnya spion motor, kalau dilepas atau kurang satu saja bisa ditilang.
Penggunaan spion diatur dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Di mana penyalahgunaan spion saat berkendara di jalan akan kena tilang polisi dan membayar dendanya.
Sebagaimana tertera dalam pasal 285, pengendara dengan peralatan spionnya tidak layak akan kena tilang, serta wajib membayar denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Selain dari segi aturan, pentingnya sebuah spion enggak lepas dari sejarahnya nih.
Baca Juga: Terbongkar Motor Pakai Spion Jalu Atau Bar End Bisa Lolos Tilang, Begini Alasannya
Baca Juga: Bikers Kepo, Kenapa Motor Balap Kayak MotoGP Gak Pakai Spion Ya?