MOTOR Plus-online.com – Awas nih, bikers yang masih nekat pakai knalpot brong motornya ditahan selama 1 bulan.
Jika masih kedapatan motor pakai knalpot brong, motor langsung dikandangin oleh Satlantas Polres Pangkalpinang selama 1 bulan.
Biasanya ketika motor dikandangin di kantor Polisi, keesok harinya motor sudah bisa dibawa pulang dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
Sebelum mengambil motor yang dikandangin akibat menggunakan knalpot brong harus melakukan beberapa syarat.
Membawa kelengkapan surat kendaraan seperti STNK, membayar denda tilang dan mengganti knalpot brong dengan yang standar.
Akibat masih banyaknya pengguna knalpot brong di daerah Pangkalpinang, Satlantas Polres Pangkalpinang memiliki kebijakan baru.
Kebijakan ini diharapkan akan membuat pengguna knalpot brong menjadi jera.
Pengguna knalpot brong, selain kerap menimbulkan suara bising dan juga mengganggu keselamatan pengendara lainnya.
Baca Juga: Ratusan Kendaraan Knalpot Brong Diciduk Polisi Saat Crowd Free Night
Baca Juga: Hayo Loh, Pengguna Knalpot Brong Wajahnya Akan Dipajang di Instagram dan Videotron