MOTOR Plus-Online.com - Masih banyak nih pengendara motor yang memakai spion cuma satu.
Padahal spion punya fungsi penting loh.
Selain itu, spion juga bisa terhindar dari razia loh.
Pemakaian spion motor juga sudah diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 37.
Pasal tersebut berbunyi aca spion kendaraan bermotor baik untuk mobil maupun motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi dua persyaratan.
"Berjumlah 2 buah atau lebih, dan dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat," tulis peraturan itu.
Khusus untuk sepeda motor, menilik peraturan tersebut maka pengendara yang tidak memakai spion atau hanya satu bisa dikenai sanksi.
Pasalnya, penggunaan spion motor juga sudah diatur dalam Undang-undang (UU).
Baca Juga: Enggak Nyangka, Ternyata Begini Asal-usul Kaca Spion di Kendaraan
Baca Juga: Terbongkar Motor Pakai Spion Jalu Atau Bar End Bisa Lolos Tilang, Begini Alasannya