MOTOR Plus-Online.com - Aturan ganjil genap memang merepotkan para pengendara.
Artinya para pengendara yang pelat nomornya tidak sama dengan tanggal dilarang melintas.
Akhirnya banyak pemotor yang nekat melakukan pemalsuan pelat nomor kendaraan.
Pemalsuan ini pun beberapa terdeteksi kamera pengawas tilang elekteronik.
Lebih parah lagi ada juga pengguna yang mengganti dengan pelat nomor kedinasan polisi.
Tapi jangan coba-coba, Pengguna pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggar hukum dan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara, karena melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa bagi setiap pengendara yang melalukan pelanggaran, polisi akan mengambil STNK kendaraan serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang.
Baca Juga: Pakai Spion Motor Cuma Satu Bisa Kena Tilang? Intip Lagi Nih Aturannya
Baca Juga: Masih Nekat Pakai Knalpot Brong, Motor Dikandangain Selama 1 Bulan