MOTOR Plus-online.com - PPKM level 3 diperpanjang untuk daerah Jakarta, bikers catat 10 aturan baru ini, jangan sampai melanggar.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang lagi hingga tanggal 20 September mendatang.
Di Jakarta sendiri, pemerintah memberlakukan PPKM level 3.
PPKM diperpanjang karena dianggap dapat menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Setelah PPKM diperpanjang, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru.
Kepbug nomor 1096 tahun 2021, berisi tentang aturan dan pelonggaran selama PPKM level 3 mulai 14-20 September 2021.
Berikut aturan lengkap mengenai PPKM level 3 di Jakarta berdasarkan Kepgub 1096 tahun 2021:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial:
Work From Home (WFH) sebesar 100 persen;
- Sektor esensial:
Secara umum yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Sektor kritikal:
Secara umum boleh beroperasi 100 persen staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.
Untuk pelayanan perkantoran mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO (Work From Office) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Santai Aja SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru Masih Bisa Diperpanjang, Cepetan Diurus
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Tempat Wisata Bakal Terapkan Ganjil Genap Kendaraan