MOTOR Plus-online.com - Ini 6 langkah mengurus STNK motor yang hilang, biayanya murah banget.
Karena berbagai macam hal, STNK motor bisa saja hilang dan sebaiknya segera diurus.
Karena STNK adalah salah satu dokumen penting pada kendaraan, selain BPKB.
Dengan adanya STNK, kendaraan tersebut adalah resmi dan terdaftar dan bukan merupakan barang curian ketika dilakukan pemeriksaan saat razia.
Nah STNK yang sudah hilang bisa diterbitkan kembali oleh Samsat, tentunya dengan syarat dan biaya tambahan.
Seperti yang dijelaskan oleh Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.
“Untuk STNK yang hilang bisa diurus ke samsat. Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopu eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB,” kata Herlina seperti dikutip dari Kompas.com.
Pemilik kendaraan juga perlu meminta formulir permohonan untuk membuat STNK baru.
Baca Juga: Gara-gara Hal Ini, Bikers yang Melintas Ganjil Genap Puncak Bogor Siap-siap Akan Ada Pengecekan STNK