MOTOR Plus-online.com - Kalau ketemu petugas polisi yang menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 jangan panik bro, apalagi sampai kabur dan nekat melawan arah.
Brother pasti pernah mengalami saat ada razia polisi di jalan, banyak pengendara yang takut dan panik.
Gak jarang pengendara motor yang nekat putar balik saat melihat razia petugas polisi, walaupun jalan yang dilalui adalah jalan satu arah.
Kalau sudah begitu pengendara motor yang lawan arah bisa saja menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Nah kalau sampai kabur dan menyebabkan kecelakaan, sanksi yang diterima pengendara tersebut bisa lebih parah dibanding tilang biasa.
"Apabila ternyata perbuatan membahayakannya mengakibatkan kecelakaan maka diserahkan ke unit laka untuk diproses lanjut pidananya," kata Kepala Unit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka kepada GridOto.com, Kamis (15/9/2021).
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang yang berlaku. Berikut lebih jelasnya:
Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan sudah diatur oleh:
Baca Juga: Bikers Jangan Bandel, Operasi Patuh Jaya 2021 Digelar Sebentar Lagi, Polisi Bakal Incar Ini