MOTOR Plus-online.com - Bikin SIM baru bisa enggak pakai tes cukup lewat e-Commerce di HP, emangnya boleh? Begini kata polisi.
Surat Izin Mengemudi atau SIM jadi syarat mutlak yang harus dimiliki masyarakat Indonesia yang ingin mengendarai kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor.
Dengan punya SIM, berarti brother mengerti hak dan kewajiban sebagai pengendara, seperti menaati aturan lalu lintas, dan lain sebagainya.
Makanya saat bikin SIM baru, brother harus menempuh ujian dari teori sampai praktek.
SIM diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1, yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.
Meski sudah tahu akan kewajibannya, sayangnya masih banyak pengendara bermotor yang tidak punya SIM.
Selain itu, tidak sedikit juga masyarakat yang ingin mendapatkan SIM lewat jalur cepat yakni jasa calo.
Baru-baru ini muncul jasa pembuatan SIM lewat e-Commerce yang ditemukan oleh salah satu warganet dan viral di media sosial.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 20 September 2021, Perpanjang Hanya Butuh Waktu Segini