MOTOR Plus-online.com - Awas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa diblokir kalau gak lakukan ini setelah kena tilang elektronik.
Seperti yang diketahui, penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah berlaku di beberapa wilayah di Indonesia.
Salah satunya di wilayah Kota Serang, Banten, yang sudah berlaku sejak 1 April 2021 lalu.
Sejak tanggal diberlakukan sampai bulan Agustus kemarin, sudah terekam lebih dari 10 ribu pelanggaran lalu lintas.
Dirlantas Polda Banten pun telah melayangkan surat konfirmasi pelanggaran kepada total 10.249 pelanggar.
Tetapi, terdapat 6.925 pelanggar yang tidak memberikan respon sama sekali terhadap surat konfirmasi tersebut.
Tidak adanya konfirmasi dari pihak pelanggar akan berujung pada tilang otomatis.
Apabila tidak melakukan pembayaran denda sesuai pelanggaran, usai melewati tenggat waktu selama 15 hari akan dilakukan penindakan berupa pemblokiran STNK.
Baca Juga: Enaknya Bawa Pulang Motor Bekas Murah STNK dan BPKB Komplit, Dilelang Mulai Segini