MOTOR Plus-online.com - Banyak yang kurang memperhatikan STNK kendaraan ketika mau bepergian.
Cek STNK motor atau mobil anda jika kolom ini kosong dianggap tidak sah dan ditilang polisi denda Rp 500 ribu buruan lihat.
Pasti banyak yang belum tahu kalau di STNK ada kolom khusus yang harus disahkan oleh petugas kepolisian.
Jika kolom ini masih polos sejak motor atau mobil itu dipakai satu tahun, akan dianggap tidak sah dan bisa ditilang ketika razia oleh polisi.
Dendanya sama saja tidak membawa STNK atau kendaraan tersebut dianggap tidak punya STNK yang sah.
Coba perhatikan lembar STNK motor atau mobil anda, pada bagian paling kanan di sana ada 4 kolom.
Kolom tersebut akan diisi oleh petugas atau polisi setiap tahun ketika di Samsat.
Pengisian kolom tersebut sebagai bukti pengesahan STNK dan setiap tahun harus diperpanjang.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021, Bikers Pasang Ini Di Motornya Akan Langsung Ditilang Polisi
Baca Juga: Operasi Patuh Maung Digelar Di Daerah Ini, Langsung Tilang Di Tempat