MOTOR Plus-Online.com - Kota Depok direncanakan bakal menerapkan aturan ganjil genap kendaraan, bikers wajib tahu.
Aturan tersebut berguna untuk mengurangi kepadatan kendaraaan di sejumlah halan.
Nantinya Polresta Depok bakal melakukan uji coba terlebih dahulu
Ganjil genap kendaraan bakal diterapkan di Jalan Margonda Raya.
Kanit Laka Polres Metro Depok AKP Rasman mengatakan, aturan ganjil-genap ini akan diterapkan di Kota Depok untuk mengurangi mobilitas warga sehubungan dengan PPKM Level 3.
"Tentunya untuk protokol kesehatan dan pengendalian mobilitas guna pencegahan penyebaran Covid-19," ucap Rasman dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Terbukti Kurangi Kemacetan, Ganjil Genap Kawasan Puncak Bogor Permanen
Baca Juga: Pelanggar Ganjil Genap di Kawasan Wisata DKI Jakarta Apakah Langsung Ditilang? Ini Kata Polisi