Find Us On Social Media :

PPKM Diperpanjang, Keluar Kota Pakai Motor Wajib Bawa Syarat Ini

By Erwan Hartawan, Rabu, 22 September 2021 | 16:00 WIB
Ilustrasi aturan perjalananan untuk pemotor selama PPKM (instagram/@TMCPoldametro)

MOTOR Plus-Online.com - Pemberlakuan Pembataasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 diperpanjang mulai 20 September sampai 4 Oktober 2021.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali,” katanya.

Luhut mengatakan bahwa saat ini di Jawa-Bali tidak ada kota atau kabupaten yang berstatus Level 4.

Jadi, beberapa daerah ada yang PPKM Level 2 dan Level 3.

Nah untuk auran perjalanan masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 18 Tahun 2021 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Serta merujuk pada aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 Tentang PPKM Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi Sampai Tanggal Segini, Bikers Catat Nih Aturan Terbaru yang Berlaku

Baca Juga: Polisi Berencana Memberlakukan Ganjil Genap di Tempat Wisata, Apakah Berlaku Buat Bikers?