MOTOR Plus-online.com - Bikin penasaran kenapa bayar pajak kendaraan mesti harus bawa KTP, ternyata ini alasannya.
Seperti brother tahu, KTP wajib dibawa saat membayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.
Mau bayar pajak kendaraan tahunan atau lima tahunan, pasti diminta KTP brother.
Anehnya KTP enggak bisa diganti dengan kartu identitas lain seperti SIM.
Memang kenapa sih KTP penting dibawa saat membayar pajak kendaraan?
Aturannya tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Tepatnya pada Pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru.
"Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan," tulis aturan itu.
Baca Juga: Enaknya Ada Diskon Pajak Kendaraan Sampai Denda Pajak Dihapus, Buruan Urus Ini Syaratnya
Baca Juga: DKI Jakarta, Banten dan 13 Daerah Lain Bebaskan Denda Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama