Find Us On Social Media :

Gampang Caranya Menghitung Pajak Progresif Motor, Yang Doyan Koleksi Motor Harus Tahu Nih

By Fadhliansyah, Kamis, 23 September 2021 | 08:30 WIB
Ilustrasi STNK. Gampang Caranya Menghitung Pajak Progresif Motor, Yang Doyan Koleksi Motor Harus Tahu Nih (Otofemale.grid.id)


MOTOR Plus-online.com - Gampang caranya menghitung pajak progresif motor, yang doyan koleksi motor harus tahu nih.

Brother yang tinggal di provinsi DKI Jakarta mungkin sudah tahu, kalau ada penerapan tarif pajak progresif pada kendaraan.

Kalau sudah begitu harus menyiapkan uang lebih setiap akan membayar pajak kendaraan.

Tetapi buat yang belum tahu, pajak progresif adalah biaya tambahan yang berlaku untuk orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama atau alamat rumah yang sama.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor di jalan.

Sehingga bagi pemilik kendaraan yang lebih dari satu akan memiliki perbedaaan tarif pajak dari kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya.

Jadi buat yang doyan koleksi motor atau mobil harus tahu nih soal pajak progresif.

Menurut penjelasan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu, kebijakan pajak progresif sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Alasan Kenapa Bayar Pajak Kendaraan Harus Bawa KTP