MOTOR Plus-online.com - Pelat Nomor Kendaraan Bermotor akan berwarna putih, ternyata alasannya bukan biar kelihatan keren.
Brother mungkin sudah pernah mendengar rencana mengenai hal tersebut.
Hal tersebut mengacu ada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Saat ini Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan memang berwarna hitam dengan tulisan putih.
Sementara rencananya nanti akan dibalik, pelat nomor berwarna putih dengan tulisan hitam.
Itu dilakukan untuk mempermudah penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pada Pasal 45 Ayat 1 (a), dijelaskan TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Lalu kapan penggantian warna pelat nomor ini berlaku?
Baca Juga: Bukan Tilang, Terobos Ganjil Genap Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Berujung Penjara