MOTOR Plus-online.com - Bikers jangan loyo, gerak cepat ke Samsat terdekat, gak cuma DKI Jakarta dan Banten, ada 13 daerah di Indonesia bebaskan denda pajak kendaraan hingga gratis bea balik nama (BBN).
Catat dan perhatian buat bikers yang pajak kendaraannya sudah mati atau kedaluwarsa alias lewat masa berlakunya.
Gerak cepet deh ke Samsat terdekat.
Soalnya, sedang ada program penghapusan denda pajak kendaraan dan gratis bea balik nama atau program pemutihan.
Program itu diadakan di 15 wilayah membebaskan denda pajak motor dan gratis bea balik nama (BBN) , mulai DKI Jakarta dan Banten serta 13 daerah lainnya.
Sebelum gercep ke Samsat terdekat, bikers catat dulu syarat yang dipenuhi, cukup bawa KTP, STNK, dan BPKB.
Sama juga cata baik-baik waktu program bebas denda pajak motor mati dan gratis bea balik nama itu tergantung waktu di masing-masing wilayah tersebut.
Berikut 15 wilayah masih berlaku pemutihan pajak kendaraan.
1. DKI Jakarta
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo sebelum 2021.
- Pemberian diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo sebelum 2021 sebesar 5 persen.
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo pada 2021
- Pemberian diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo pada 2021 sebesar 5 persen.
Batas akhir sampai September 2021.
Baca Juga: Catat Bro Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di 15 Wilayah Ini, Buruan Bayar
Baca Juga: 15 Wilayah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Bayar Sebelum Tanggal Segini