MOTOR Plus-online.com - Catat batas akhir bebas denda pajak motor dan gratis balik nama di DKI Jakarta dan 14 daerah lain.
Motor atau mobil yang pajaknya sudah mati atau enggak berlaku cepetan di bawa ke Samsat terdekat.
Karena program pemutihan masih berlaku di DKI Jakarta dan 14 daerah lain.
Pajak motor atau mobil yang sudah mati dibebaskan dendanya dan gratis untuk yang akan balik nama kendaraannya.
Ada 15 daerah yang masih menggelar program pemutihan yang salah satunya DKI Jakarta.
Proses pengurusan pemutihan kendaraan ini mudah, cukup bawa KTP pemilik kendaraan, STNK dan BPKB.
Tapi perlu diingat juga ya setiap wilayah punya batas waktu yang berbeda-beda.
Biar lebih lengkapnya berikut 15 wilayah masih berlaku pemutihan pajak kendaraan.
Baca Juga: Cepet Bayar, 15 Wilayah Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Tanggal Segini
Baca Juga: 9 Daerah Bebaskan Pajak Motor yang Sudah Mati dan Gratis Bea Balik Nama, Termasuk DKI Jakarta