MOTOR Plus-Online.com - Hore sekarang bisa bayar pajak motor dari HP sambil rebahan di rumah, gak perlu bawa KTP asli, STNK dan BPKB.
Saat ini mengurus pembayaran pajak enggak perlu datang ke Samsat, cukup dari rumah.
Kalau bayar pajak di rumah, enggak perlu bawa KTP asli, STNK dan BPKB, cukup dari HP semuanya beres.
Apalagi di masa saat penerapan PPKM yang masih berlangsung sampai sekarang, jadi bikers tidak perlu ke luar rumah.
Aplikasi ini resmi dikeluarkan oleh Polri, jadi brother tidak perlu khawatir.
Aplikasi yang dirilis Korlantas Polri ini bernama Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Signal merupakan aplikasi peningkatan dari Korlantas Polri dari aplikasi sebelumnya yang dikenal Samsat Online Nasional (Samolnas).
Hanya sistem Signal saat ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi.
Baca Juga: Jangan Coba-coba Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang Polisi, Ini Alasannya
Baca Juga: Murahnya Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Biaya Tambahannya Cuma Segini