Find Us On Social Media :

Ditunggu Sampai Akhir Tahun, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama

By Ahmad Ridho, Selasa, 28 September 2021 | 13:00 WIB
Ditunggu Sampai Akhir Tahun, Tanpa Biaya Apapun Urus Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama (Tribun JualBeli)

MOTOR Plus-online.com - Gak perlu keluar uang urus pajak motor mati dan gratis balik nama, cepetan ke Samsat terdekat.

Info penting untuk pemilik motor yang pajak kendaraannya sudah mati atau kadaluwarsa.

Segera ke Samsat terdekat, karena ada 15 daerah sedang menggelar pemutihan termasuk DKI Jakarta.

Proses pengurusan pemutihan kendaraan ini mudah, cukup bawa KTP pemilik kendaraan, STNK dan BPKB.

Tapi perlu diingat juga ya setiap wilayah punya batas waktu yang berbeda-beda.

Biar lebih lengkapnya berikut 15 wilayah masih berlaku pemutihan pajak kendaraan.

1. DKI Jakarta

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo sebelum 2021.
- Pemberian diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo sebelum 2021 sebesar 5 persen.
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo pada 2021
- Pemberian diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo pada 2021 sebesar 5 persen.

Batas akhir  sampai September 2021.

Baca Juga: Asyik Gak Perlu Bawa STNK, BPKB, KTP Asli Bisa Bayar Pajak Kendaraan, Cukup Lewat HP Saja Bro!

Baca Juga: DKI Jakarta, Banten dan 13 Daerah Lain Bebaskan Denda Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama