Find Us On Social Media :

Debt Collector Mati Kutu Tak Bisa Lagi Tarik Motor Kredit Rame-rema Tapi Harus Sendirian Sesuai Surat Kuasa

By Aong, Kamis, 30 September 2021 | 12:00 WIB
Ilustrasi debt collector yang mau tarik motor kredit macet rame-rame. Secara aturan tidak dibolehkan (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Dalam tarik paksa motor kredit macet debt collector kerap beramai-ramai.

Debt collector mati kutu tak bisa lagi tarik motor kredit rame-rame tapi haru sendirian sesuai surat kuasa dari leasing.

Peringatan tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno.

Mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi debt collector agar dapat menarik jaminan fidusia.

Adapun dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector dalam penagihan yaitu  kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan leasing, dan bukti jaminan fidusia.

Suwandi Wiratno mengatakan, perusahaan pembiayaan harus menggunakan jasa debt collector yang sesuai dengan ketentuan tersebut.

Ia mengakui, kerap kali dalam proses penagihan oleh penagih utang tidak memiliki dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

“Terus lagi surat kuasa (dari perusahaan pembiayaan) hanya untuk 1 orang yang menarik, tapi dia 5-6 orang yang narik. Ini yang salah perusahaan pembiayaan dan debt collector-nya” tutur Suwandi, kepada Kompas.com.

Selain itu, Suwandi menegaskan, dalam proses penagihan, debt collector tidak boleh bertindak semena-mena dan menggunakan kekerasan.

Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Gak Bakal Berkutik Lagi, Asosiasi Leasing Minta Hal Ini