Find Us On Social Media :

Mulai Hari Ini Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Buruan Urus Pajak Progresif Dibebaskan

By Galih Setiadi, Jumat, 1 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Foto Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus mulai hari ini, buruan urus pajak progresif dibebaskan. (MOTOR Plus Online/Galih)

MOTOR Plus-online.com - Kesempatan bagus buat bikers bayar pajak kendaraan sekarang, dijamin nyesel kalau kelewat.

Mulai hari ini denda pajak kendaraan dihapus, buruan diurus pajak progresif dan denda lainnya ikut dibebaskan.

Lagi ada program keringanan bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.

Jangan sampai kelewat, bahkan pajak progresif dan ada pembebasan denda pajak lainnya.

Program yang ditunggu-tunggu ini berlaku mulai hari ini, Jumat (1/10/2021).

Kabar gembira ini digagas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan.

Masa keringanan pajak kendaraan ini lumayan panjang, sampai 31 Desember 2021.

Ada beberapa keringanan pajak selain pembebasan denda pajak nih.

Baca Juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari Setahun, Langsung Bawa Dokumen Ini Saat ke Samsat Buat Mengurusnya

Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Tahun, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama