Find Us On Social Media :

Keren Denda Tilang Bisa Dibayar dengan Suntik Vaksin di Wilayah Ini, Begini Penjelasannya

By Fadhliansyah, Jumat, 1 Oktober 2021 | 20:05 WIB
Ilustrasi. Keren Denda Tilang Bisa Dibayar dengan Suntik Vaksin di Wilayah Ini, Begini Penjelasannya (Tribunnews.com)


MOTOR Plus-online.com - Keren denda tilang bisa dibayar dengan suntik vaksin di wilayah ini, begini penjelasannya.

Seperti yang brother ketahui, kepolisian lalu lintas di berbagai wilayah memang sedang menggelar operasi.

Salah satunya Satlantas Polresta Surakarta, Jawa Tengah, yang menggelar Operasi Patuh Candi 2021, mulai tanggal 20 September sampai 3 Oktober 2021 nanti.

Tapi ada yang unik nih dalam Operasi Patuh Candi 2021, karena ada penerapan tilang vaksin.

Sebelumnya harus diketahui, Operasi Patuh Candi 2021 kali ini polisi akan lebih mengutamakan tentang protokol kesehatan demi mengurangi penyebaran Covid-19.

"Jadi kalau tilang vaksin itu maksudnya begini, jadi masyarakat yang terjerat pelanggaran lalu lintas nanti kita kasih dua opsi. Kalau misalkan dia belum di vaksin, dia (masyarakat yang bersangkutan) bisa bayar tilangan di pengadilan, atau dia kita vaksin," ujar Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, dikutip dari Kompas.com.

Adhyt juga menjelaskan, jika yang bersangkutan memilih untuk vaksin, maka denda tilang akan dibayarkan oleh Polri.

Baca Juga: Siap-siap, Polisi Akan Pertimbangkan Tilang Pelanggar Lalu Lintas Berdasarkan Video Rekaman HP