Find Us On Social Media :

Asyiknya Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda, Jangan Lewat Tanggal Segini Cepetan Urus

By Galih Setiadi, Sabtu, 2 Oktober 2021 | 07:55 WIB
Foto Ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan bebas denda, catat masa berlakunya. (Fadhli/MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Langsung urus alias bayar pajak kendaraan sekarang juga, lagi ada keringanan nih.

Enaknya bayar pajak kendaraan bebas denda, jangan lewat tanggal segini buruan urus.

Kesempatan bagus buat bikers, terutama yang sering 'molor' atau lewati pembayaran pajak kendaraan yang ditanggung.

Lagi ada keringanan nih, salah satunya penghapusan denda pajak kendaraan.

Kabar gembira tersebut diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung.

Kebijakan tersebut diadakan sebagai upaya pemulihan ekonomi saat pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto.

"Karena ada pandemi Covid-19 sehingga banyak usaha masyarakat yang terdampak dan menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak, jadi nanti tidak ada denda," jelas Fery mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Asyik Banget Denda Pajak Kendaraan Dihapus Mulai Besok, Catat Masa Berlakunya

Baca Juga: 15 Samsat Lagi Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Cukup Bawa KTP, STNK dan BPKB