MOTOR Plus-online.com - Cuma melihat saja, polisi bisa membedakan pelat nomor motor yang asli ataupun palsu.
Brother sebaiknya jangan coba-coba pasang pelat nomor palsu di motor, karena ada sanksinya.
Sebagai informasi, pengertian pelat nomor palsu pada kendaraan itu ada dua.
Yang pertama yaitu memakai pelat nomor yang tidak sesuai aslinya, sementara yang kedua yaitu yang bukan dikeluarkan kepolisian.
Karena kalau brother tidak memasang pelat nomor yang dikeluarkan oleh Kepolisian, pelat nomor tersebut akan dianggap pelat nomor palsu.
Dasar hukumnya ialah Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 39 ayat 5.
Pelat yang tidak dikeluarkan oleh polisi, tidak sah dan tidak berlaku.
Menurut penjalasan Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Rudi, personel kepolisian di lapangan dapat dengan mudah membedakan pelat nomor asli dan palsu.
Baca Juga: Heboh Pakai Pelat Nomor RF Bakal Kebal Tilang? Begini Kata Polisi