MOTOR Plus-online.com - Jangan coba-coba nekat riding naik motor padahal belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM).
Saat ini masih banyak orang yang mengendarai motor atau mobil tanpa punya SIM.
Hal itu kadang bisa diketahui dari penampilannya, misalnya pengendara yang terlihat masih belum cukup umur untuk mempunyai SIM.
Sebagai informasi, SIM baru bisa dibuat setelah seseorang berusia 18 tahun ke atas.
Bagi yang belum tahu, SIM adalah dokumen wajib yang harus dimiliki jika ingin mengendarai kendaraan bermotor.
Karena dengan memiliki SIM, itu menandakan brother layak untuk mengendarai motor atau mobil di jalan raya.
Hal tersebut juga tertuang dalam pasal 77 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Kalau masih nekat juga, jangan kaget kalau brother ditilang oleh petugas polisi.
Baca Juga: Penasaran, Apakah KTP Bisa Menjadi Jaminan Saat Kena Tilang? Begini Penjelasan Polisi