MOTOR Plus-online.com - Gak perlu uang banyak, biaya perpanjang SIM terbaru cuma segini.
Coba cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, kalau sudah mendekati jatuh tempo langsung diperpanjang.
Langsung urus perpanjang SIM, jangan tunggu saat hari H masa berlaku SIM jatuh tempo.
Luangkan sedikit waktu untuk melakukan perpanjangan SIM.
Bukan tanpa alasan, masa berlaku SIM lewat sehari saja, brother wajib bikin baru lagi.
Proses bikin SIM baru harus melewati tes teori dan praktik, lumayan menguras waktu.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Aturan itu menjelaskan kalau SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 6 Oktober 2021, Perpanjang Boleh di Daerah Lain?
Baca Juga: Keciduk Razia Tak Bawa SIM dan STNK, KTP Bisa Jadi Jaminan? Nih Jawabannya