MOTOR Plus-online.com - Cek bro, ini dia rumus untuk menghitung denda pajak kendaraan bermotor untuk roda dua dan roda empat.
Denda ini berlaku setiap brother telat membayar pajak.
Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan Denda PKB adalah 25 persen per tahun, jika terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12, terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Sedangkan denda SWDKLLJ, besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.
Sebagai contoh: Anda punya sepeda motor dan terlambat membayar enam bulan.
Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.
Maka Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.
Baca Juga: Bikers Jangan Kaget Kemendagri Bakal Hapus NPWP, Diganti Nomor Ini
Baca Juga: Rezeki Nomplok Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Tabungan Emas Gratis, Nih Syaratnya