Find Us On Social Media :

Awas SIM Bisa Dicabut, Pelanggaran Lalu Lintas Akan Ditilang Pakai Sistem Poin

By M. Adam Samudra,Ardhana Adwitiya, Rabu, 6 Oktober 2021 | 19:30 WIB
Awas SIM bisa dicabut, pemotor yang melanggar lalu lintas akan ditilang polisi menggunakan sistem poin. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Awas SIM bisa dicabut, pemotor yang melanggar lalu lintas akan ditilang polisi menggunakan sistem poin.

Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dimiliki masyarakat Indonesia jika ingin mengendarai mobil atau motor.

Sepeti diketahui, untuk pengendara motor harus mengantongi SIM C.

Untuk mendapatkan SIM, brother harus lolos berbagai tes, dari teori sampai praktek.

Meski sudah punya SIM dan lancar bawa motor, ternyata SIM bisa dicabut polisi loh!

Hal itu dilakukan jika pemotor terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.

Saat pemotor melakukan pelanggaran lalu lintas, SIM akan ditahan polisi sebagai barang bukti telah melakukan pelanggaran.

Setelah mengikuti sidang dan membayar denda tilang, SIM bisa dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca Juga: Cihuy Masa Berlaku SIM Sekarang Jadi Lebih Panjang, Bikers Bisa Coba Cek Sendiri

Baca Juga: Enak Banget Sekarang Masa Berlaku SIM Jadi Lebih Panjang, Coba Dicek Langsung