Find Us On Social Media :

Awas SIM Bisa Dicabut, Pelanggaran Lalu Lintas Akan Ditilang Pakai Sistem Poin

By M. Adam Samudra,Ardhana Adwitiya, Rabu, 6 Oktober 2021 | 19:30 WIB
Awas SIM bisa dicabut, pemotor yang melanggar lalu lintas akan ditilang polisi menggunakan sistem poin. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Awas SIM bisa dicabut, pemotor yang melanggar lalu lintas akan ditilang polisi menggunakan sistem poin.

Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dimiliki masyarakat Indonesia jika ingin mengendarai mobil atau motor.

Sepeti diketahui, untuk pengendara motor harus mengantongi SIM C.

Untuk mendapatkan SIM, brother harus lolos berbagai tes, dari teori sampai praktek.

Meski sudah punya SIM dan lancar bawa motor, ternyata SIM bisa dicabut polisi loh!

Hal itu dilakukan jika pemotor terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.

Saat pemotor melakukan pelanggaran lalu lintas, SIM akan ditahan polisi sebagai barang bukti telah melakukan pelanggaran.

Setelah mengikuti sidang dan membayar denda tilang, SIM bisa dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca Juga: Cihuy Masa Berlaku SIM Sekarang Jadi Lebih Panjang, Bikers Bisa Coba Cek Sendiri

Baca Juga: Enak Banget Sekarang Masa Berlaku SIM Jadi Lebih Panjang, Coba Dicek Langsung

Tetapi, tahukah kalau SIM bisa dicabut secara permanen oleh polisi?

"SIM bisa dicabut jika melakukan pelanggaran lalu lintas berulang kali, melakukan pelanggaran berat, dan hal sejenisnya. Pencabutannya bisa dilakukan dengan keputusan pengadilan," kata Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo, selaku Kasubdit SIM Korlantas Polri, beberapa waktu lalu.

Ketentuan ini diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Meski demikian, aturan pencabutan SIM bagi pengemudi yang melanggar lalu lintas tersebut belum diberlakukan untuk saat ini.

Baca Juga: Murah Banget Biaya Perpanjang SIM Terbaru, Cukup Bayar Segini Sesuai Aturan

Tapi, kini terdapat sistem poin yang akan dihitung tiap melakukan pelanggaran lalu lintas.

Poin untuk penindakan pelanggaran lalu lintas ini dibagi menjadi tiga jenis, yakni pengenaan 1 poin, 3 poin, dan 5 poin.

Sistem poin juga diberikan untuk kasus kecelakaan lalu lintas seperti dijelaskan pada Pasal 36.

Sistem poin untuk ini terdiri dari tiga, yaitu 5 poin, 10 poin, dan 12 poin.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 6 Oktober 2021, Perpanjang Boleh di Daerah Lain?

Jika sudah mencapai 12 poin, maka akan dikenakan penalti satu, yang mana SIM bisa dicabut sementara.

Kemudian bila sampai 18 poin maka dikenakan penalti dua, artinya polisi akan melakukan pencabutan atas dasar putusan pengadilan.

Nah, biar SIM enggak dicabut, jangan sampai melanggar aturan lalu lintas ya bro.