MOTOR Plus-online.com - Pelanggaran lalu lintas sekarang pakai sistem poin, kalau sudah sebanyak ini Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut.
Brother mungkin sudah tahu kalau melakukan pelanggaran lalu lintas bisa terkena sanksi tilang.
Selain itu SIM atau STNK juga ditahan oleh polisi kalau brother melakukan pelanggaran lalu lintas.
SIM dijadikan barang bukti telah melakukan pelanggaran, karena SIM adalah bukti orang tersebut layak mengendarai kendaraan di jalan raya.
Tetapi setelah melakukan sidang dan membayar denda tilang, brother bisa mendapatkan kembali SIM yang ditahan sebelumnya.
Nah tapi tahu gak bro, kalau SIM bisa dicabut juga secara permanen oleh polisi?
"SIM bisa dicabut jika melakukan pelanggaran lalu lintas berulang kali, melakukan pelanggaran berat, dan hal sejenisnya. Pencabutannya bisa dilakukan dengan keputusan pengadilan," kata Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo, selaku Kasubdit SIM Korlantas Polri, beberapa waktu lalu.
Ketentuan ini diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Baca Juga: Ternyata Masa Berlaku SIM 5 Tahun Dianggap Kurang Ideal, Ini Alasannya