MOTOR Plus-online.com - Awas SIM palsu beredar di tengah masyarakat harga sampai jutaan Rupiah, dua oknum polisi berhasil ditangkap.
Surat Izin Mengemudi alias SIM jadi syarat mutlak warga Indonesia untuk membawa kendaraan.
Untuk mendapatkan SIM, brother harus menjalani tes mulai tes teori sampai praktek.
Namun ada cara curang untuk mendapatkan SIM, seperti lewat calo atau joki.
Enggak sampai situ doang, beberapa oknum polisi ternyata juga bisa mengeluarkan SIM palsu.
Yup, SIM palsu dikeluarkan oknum polisi dengan harga jutaan Rupiah.
Propam Polda Sulsel mengamankan satu polisi yang bertugas di Pinrang, yakni Briptu IHN.
Briptu IHN diketahui bertugas di Polsek Paleteang Pinrang.
Baca Juga: Gak Banyak yang Tahu, Ternyata Begini Caranya Polisi Membedakan SIM yang Asli dan Palsu
Baca Juga: Awas! Jangan Sampai Jadi Korban, Kenali dan Pahami Ciri-ciri SIM C Palsu yang Banyak Beredar