Find Us On Social Media :

Lokasi SIM Keliling 12 Oktober 2021, Perpanjang Boleh Tanpa KTP Asli?

By Erwan Hartawan, Senin, 11 Oktober 2021 | 21:00 WIB
Ilustrasi Lokasi SIM Keliling 12 Oktober 2021 (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Selasa 12 Oktober 2021.

Salah satu syarat perpanjang SIM yakni menyertakan KTP asli.

Lalu bagaimana hanya memiliki fotokopinya saja saat perpanjang SIM?

Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto berikan penjelasan.

"Untuk membuat atau perpanjang SIM tentu harus memperlihatkan KTP asli milik si pemohon, hal ini karena untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan," kata Iptu Hermanto dikutip dari Gridoto.

Adapun syarat lain untuk perpanjang SIM yakni SIM yang masih berlaku.

Selain itu sertakan surat kesehatan dari dokter yang direkomendasikan oleh Dirlantas Polri.

Tentunya siapkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu sesuai dengan PP No.60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dilingkungan Polri.

Baca Juga: Waspada Dua Oknum Polisi Edarkan SIM Palsu, Begini Cara Membedakannya

Baca Juga: Bikin SIM Baru Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Layanan Vaksinasi Tersedia Segini Kuotanya