Find Us On Social Media :

Bikers yang Masih Berteduh di Bawah Fly Over Siap-siap Kena Denda, Begini Kata Polisi

By Fadhliansyah, Selasa, 12 Oktober 2021 | 21:45 WIB
Ilustrasi motor berteduh di flyover. Bikers yang Masih Berteduh di Bawah Fly Over Siap-siap Kena Denda, Begini Kata Polisi (Wartakota.tribunnews.com)


MOTOR Plus-online.com - Bikers yang masih suka berteduh di bawah fly over atau underpass siap-siap kena denda.

Saat ini wilayah Jakarta dan sekitarnya sudah mulai sering turun hujan.

Meski sudah tahu mulai musim hujan, masih ada saja bikers yang tidak membawa jas hujan saat berkendara.

Sehingga para bikers tersebut kebingungan saat hujan turun, sampai akhirnya berteduh di bawha fly over atau underpass.

Gak jarang juga pengendara motor yang berteduh di bawah fly over atau underpass ini menumpuk.

Sehingga menghambat laju pengguna jalan lain, dan menyebabkan kemacetan.

Padahal hal tersebut dilarang, dan ada sanksi untuk pengguna jalan yang melanggar.

Larangan berhenti sembarangan tercantum pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 106 ayat 4. Maka pihak kepolisian bisa melakukan penindakan bagi pengendara terkait.

Baca Juga: Bikers Catat Jadwal Ganjil Genap dan Satu Arah di Puncak Bogor, Ada 8 Titik Pemeriksaan