Find Us On Social Media :

Enaknya Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ngutang Sampai Dicicil Selama Segini, Buruan Urus

By Galih Setiadi, Jumat, 15 Oktober 2021 | 07:55 WIB
Ilustrasi STNK BPKB dan KTP yang dipakai untuk bayar pajak kendaraan (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Makin ringan bayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.

Asyik banget bayar pajak kendaraan bisa 'ngutang' sampai dicicil selama segini, cepetan diurus.

Duit kurang pun tetap bisa bayar pajak kendaraan, soalnya bisa 'ngutang' dulu.

Lebih enaknya lagi, pembayaran pajak kendaraan bisa dicicil, wow!

Hal itu ditemui Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat kunjungan kerja ke Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (13/10/2021).

Ganjar Pranowo menemukan sistem pembayaran pajak kendaraan yang beda dari yang lain di Desa Bandungharjo, Kecamatan Toroh.

Layanan pembayaran pajak bisa dilakukan di kantor desa tanpa harus ke kantor Samsat.

Hebatnya lagi, warga tidak perlu bayar lunas pajak kendaraan dulu, alias bisa dicicil.

Baca Juga: Kesempatan Langka, Belasan Daerah Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai Dikasih Diskon Cepat ke Samsat Terdekat

Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Tahun, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama