MOTOR Plus-online.com - Makin ringan bayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.
Asyik banget bayar pajak kendaraan bisa 'ngutang' sampai dicicil selama segini, cepetan diurus.
Duit kurang pun tetap bisa bayar pajak kendaraan, soalnya bisa 'ngutang' dulu.
Lebih enaknya lagi, pembayaran pajak kendaraan bisa dicicil, wow!
Hal itu ditemui Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat kunjungan kerja ke Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (13/10/2021).
Ganjar Pranowo menemukan sistem pembayaran pajak kendaraan yang beda dari yang lain di Desa Bandungharjo, Kecamatan Toroh.
Layanan pembayaran pajak bisa dilakukan di kantor desa tanpa harus ke kantor Samsat.
Hebatnya lagi, warga tidak perlu bayar lunas pajak kendaraan dulu, alias bisa dicicil.
Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Tahun, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama