Find Us On Social Media :

Ganjil Genap Di Jakarta Berlaku, Ada Yang Berubah, Bikers Wajib Tahu

By Joni Lono Mulia, Senin, 18 Oktober 2021 | 07:55 WIB
Ilustrasi ganjil genap (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Aturan pembatasan kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap kembali berlaku dan ada yang barubah dibanding sebelumnya, apa yang berubah?

Yup, pemberlakuan aturan ganjil genap di ibukota Jakarta kembali mengalami perubahan.

Perubahan yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini untuk menekan atau membatasi mobilitas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka (PPKM) Level 3.

Terkait dengan aturan ganjil dan genap di Jakarta ada perubahan.

Rencananya perubahan tersebut bakal berlangsung hari ini, Senin (18/10/2021).

Perubahan yang baru terkait aturan ganjil genap di Jakarta berkaitan dengan masa atau waktu perberlakuan pembatasan pelat nomor kendaraan ganjil atau genap.

Kebijakan ganjil genap tersebut akan berlaku dalam dua periode selama 5 hari kerja, mulai Senin hingga Jumat.

Periode pertama berlaku pukul 06:00 - 10:00 WIB dan periode kedua pukul 16:00 - 20:00 WIB.

Baca Juga: Bikers Catat Jadwal Ganjil Genap dan Satu Arah di Puncak Bogor, Ada 8 Titik Pemeriksaan

Baca Juga: Ternyata Aturan Ganjil Genap Depok Enggak Berlaku Buat Motor, Ini Alasannya