MOTOR Plus-Online.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level Jawa Bali kembali diperpanjang.
Kebijakan ini diperpanjang mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Selama kebijakan PPKM, berlaku perjalanan domestik, baik yang menggunakan mobil pribadi, motor, maupun transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bus, kapal laut, dan kereta.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali, seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.
"Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," dikutip dari Inmendagri
Adapun untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.
Sementara bagi yang menggunakan moda transportasi pesawatwajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 keberangkatan.
Selain itu terdapat aturan untuk opir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, 9 Daerah Level 1 dan Jakarta Bisa Masuk Level 2
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, 9 Daerah Level 1 dan Jakarta Bisa Masuk Level 2