MOTOR Plus-Online.com - Kendaraan yang taat membayar pajak nantinya bakal mendapatkan tanda khsusus.
Hal ini merupakan program dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kolantas Porli dan PT Jasa Raharja.
Mereka menghadirkan program digitalisasi road tax melalui stiker berpengaman hologram untuk pajak kendaraan bermotor (PKB).
Fitur tersebut sebagai bukti pembayaran PKB, yang bertujuan untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak.
Diketahui Pemerintah sedang mengaungkan serta mendorong ercepatan transformasi digital dalam pelayanan publik.
Mochamad Ardian, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengatakan, hal ini juga akan menjaga wajib pajak dari kasus kehilangan data karena bukti atas pembayaran PKB berupa kertas hilang.
"Jadi, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) menjadi dalam bentuk format digital stiker dengan QR Code. Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat," katanya, Senin (18/10/2021).
Lebih lanjut Ardian menjelaskan stiker itu akan diubah warnanya setiap tahun.
Baca Juga: Mantap Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Denda Pajak Dihapus, Catat Waktu Terbatas
Baca Juga: Hore Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Pajak dan Lainnya Dihapus Sampai Tanggal Segini